JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui tengah menyusun Surat Edaran (SE) yang mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangannya, Senin (29/3).
Irawati menjabarkan, surat edaran yang disusun Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang bakal diatur secara khusus.
Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi dimana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor: 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link