NUSADUA,KRJOGJA.com – Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk terus mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui UU No.2/2020 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 dengan nilai realisasi Rp 579,8 triliun. Pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19.
Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja. Serta APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Credit: Source link