JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, pada 2021 penerimaan perpajakan tumbuh moderat sebesar 5,5 persen dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Target tersebut dinilai sejalan dengan kegiatan perekonomian baik domestik maupun global, yang diharapkan sudah mulai membaik tahun depan.
Meskipun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa pemerintah juga terus mengantisipasi masih tingginya ketidakpastian akibat perkembangan Covid-19. “Outlook realisasi penerimaan perpajakan diperkirakan akan lebih rendah dari yang ditargetkan pada 2020 dan membuat rasio perpajakan akan lebih rendah dari yang diperkirakan. Kondisi ini juga akan berdampak terhadap potensi penerimaan perpajakan pada 2021,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/9).
Menurutnya, perluasan basis penerimaan pajak akan menjadi kunci keberhasilan upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang. Reformasi perpajakan baik dari segi kebijakan maupun administrasi harus terus dilakukan untuk meningkatkan perluasan basis pajak.
“Program reformasi perpajakan tersebut diterjemahkan ke dalam perbaikan pada lima pilar utama, yaitu regulasi perpajakan, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis,” ucapnya.
Sri Mulyani menjabarkan, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil signifikan, seperti modernisasi organisasi dan kemudahan layanan bagi wajib pajak, antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter. Selain itu pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi compliance risk management.
Terakhir, meningkatnya keandalan sistem informasi dan teknologi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas data internal dan eksternal yang dimiliki.
Capaian reformasi perpajakan terakhir yang juga sangat signifikan adalah implementasi taxpayer accounting module Revenue Accounting System (RAS) oleh DJP pada bulan Juli 2020. Ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola piutang pajak sekaligus menindaklanjuti temuan BPK.
Pemerintah juga telah melakukan terobosan antara lain program tax amnesty, penghapusan sanksi administrasi melalui program reinventing policy, dan melakukan revaluasi aset. Kemudian, menaikkan PTKP, penerapan PPh Final tarif 0,5 persen untuk WP UMKM, penurunan tarif PPh Badan, implementasi PPN PMSE serta berbagai insentif dalam rangka penanganan Covid-19.
“Berbagai kajian dan evaluasi terkait dengan subyek-obyek-tarif pajak, pembebasan (exemption), mekanisme pengenaan pajak final, serta insentif yang telah diterbitkan terus dilakukan untuk memperoleh kebijakan perpajakan yang optimal, memberikan rasa keadilan, mengikuti perkembangan terkini, mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta pada saat yang bersamaan dapat memperluas basis perpajakan,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan terus melakukan reformasi pajak berbasis analisis dan data. “Kami menyadari bahwa reformasi perpajakan membutuhkan pentahapan dan jangka waktu yang tidak singkat. Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak agar agenda reformasi perpajakan ini dapat terus didorong dan dipercepat realisasinya,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link