Kemenkeu Sebut Rasio Utang Pemerintah Naik Jadi 41,09 Persen

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) berpotensi meningkat ke level 41,09 persen di tahun 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, potensi tersebut merupakan risiko atas kebijakan pemerintah yang melebarkan defisit fiskal atau APBN selama pandemi Corona.

Febrio menyebut, potensi rasio utang di tahun 2021 juga lebih tinggi dari yang ditetapkan pada tahun ini yaitu 37,6 persen terhadap PDB. Dengan defisit melebar di 2021, meskipun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, angka keseimbangan primer (primary balance) tetap dalam. “Tidak heran rasio utang naik dari 37,6 ke 41,9 prediksinya,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan defisit APBN di tahun 2021 sebesar 5,7 persen terhadap PDB. Meski menurun dari yang ditetapkan tahun ini yaitu 6,34 persen, kenaikan rasio utang merupakan risiko dari kebijakan tersebut.

Febrio kembali mengatakan, pelebaran defisit terjadi langaran pendapatan negara lebih kecil dibandingkan anggaran belanja. Sehingga untuk menekan dampak tersebut, pemerintah akan meningkatkan kinerja investasi, salah satu upayanya melalui penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini risikonya, sehingga walau kita tidak punya pilihan banyak, kita coba lakukan pilihan lain. Dengan equity misalnya, kita coba di 2021 dengan konteks investasi lebih banyak,” ungkapnya.

Berdasarkan data APBN KiTa, jumlah utang pemerintah sudah mencapai Rp 5.594,93 triliun per Agustus 2020. Dengan jumlah tersebut, maka rasio utang pemerintah tercatat sebesar 34,53 persen terhadap PDB. Total utang pemerintah yang mencapai Rp 5.594,93 triliun ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 849,45 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.745,48 triliun.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link