Kuasa Hukum Koperasi Intidana
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Koperasi dan UMKM didesak segera menghentikan adanya dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Kami minta hentikan dualisme kepengurusan ini. Segera batalkan kepengurusan atas nama Budiman Gandi Suparman dkk yang sejak 2016 sampai sekarang masih mengatasnamakan diri sebagai ketua dan pengurus KSP Intidana. Kemenkop tidak boleh membiarkan ini,” ujar Petrus Selestinus , selaku kuasa hukum Heryanto Tanaka yang tengah berperkara dengan KSP Intidana, Rabu (31/7/2019).
Petrus menjelaskan, kepengurusan Koperasi Intidana yang sah adalah di bawah kepemimpinan Handoko. Sedangkan Budiman Gandi dkk hanyalah pihak yang mengatasnakan KSP Intidana.
Oleh sebab itu, jelas Petrus, Kemenkop UMKM harus menyelesaikan dualisme ini karena sangat merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang adalah nasabah-nasabah koperasi.
“Lebih merugikan lagi ketika anggota koperasi berperkara dengan KSP Intidana. Ketika menggugat KSP Intidana, seharusnya satu saja yang berhak punya kewenangan atas nama KSP Intidana,” jelasnya.
Bagi Petrus, sangat tidak mungkin Kementerian Koperasi tidak mengetahui dualisme tersebut. Sebab di lembaga kemenyerian ini ada deputi kelembagaan, yang semestinya paham akan hal ini.
“Kita sangat mohon kepada Menteri Koperasi, dengan kewenangan yang ada supaya menghentikan salah satu kepengurusan KSP Intidana ini,” katanya.
Selain menghentikan kepengurusan Budiman Gandi dkk, Petrus juga mendesak agar segera dilakukan audit khusus, karena ada dana triliunan milik anggota koperasi Intidana yang dikelola.
“Saya akan lapor ke Mabes Polri soal dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akte Koperasi Intidana bahwa mereka ketia koperasi Intidana,” tegasnya.
Hingga saat ini, KSP Intidana semestinya masih dipimpin oleh Handoko, meskipun ia telah dipidana dan ditahan di lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1324K/PID/2016 tanggal 16 Desember 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 183/PID/2016/PT. Smg. tanggal 11 Agustus 2016.
Serta putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 144/PID.B/2016/PN. Smg. Tanggal 16 Mei 2016 dengan pidana penjara selama empat tahun.
“Tetapi yang dialami oleh klien kami Haryanto Tanaka, ketika dia berperkara dengan koperasi Intidana, dia berhadapan atau kita berhadapan dengan pengurus atau ketua koperasi yang tidak sah tadi, yang dualisme tadi,” jelasnya.
Atas kasus penipuan tersebut, salah satu nasabah atau anggota KSP intidana bernama Heryanto Tanaka menggugat atau mencari keadilan atas nestapa yang dialaminya dengan kerugian Rp 34 Miliar.
Kuasa Hukum Heryanto, Petrus Selestinus pun menyambangi Kementerian Koperasi dan UMKM pada Rabu (31/7/2019). Petrus menuturkan, pihaknya ingin mengadu dualisme kepemimpinan KSP yang sudah menahun tersebut.
“Hari ini kita mau ketemu dengan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UMKM terkait dengan pengaduan dari pihak kami sebagai kuasa hukum dari salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Semarang, mengadukan adanya dualisme kepengurusan yang terjadi dalam KSP Intidana di Semarang,” ujar Petrus kepada wartawan.
TAGS : KSP Intidana Dualisme Kepengurusan Kemenkop UMKM
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin