JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu (2/1).
Penerbitan Permenkumham tersebut menjadi respon terhadap pandemi yang masih berlangsung di berbagai belahan dunia hingga saat ini. Untuk itu, Rika kembali menegaskan bahwa Pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai peraturan yang ada.
“Adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima Asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi bagi narapidana dan Anak. Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022,” papar Rika.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link