Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal (Foto: Kompas)
Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan bahwa tidak ada anak-anak WNI yang ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (26/02) menyatakan bahwa KBRI Canberra telah meminta klarifikasi mengenai isu yang beredar di salah satu media nasional terkait 200 anak-anak WNI yang ditahan di tahanan dewasa Australia tersebut kepada Pemerintah Federal Australia.
Dalam klarifikasi melalui pesan singkat tersebut, Iqbal menyatakan bahwa isu yang sedang beredar itu tidak benar adanya, ia juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang anak WNI pun yang ditahan seperti isu yang sedang beredar tersebut.
Iqbal juga menjelaskan, ada WNI yang ditahan di tahanan tersebut, itu pun hanya ada dua WNI, dan keduanya bukanlah anak-anak melainkan orang dewasa karena terindikasi terlibat kasus penyelundupan manusia.yang saat ini masih ditahan di Australia.
Pengacara merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012 karena tuduhan keterlibatan dalam kasus penyelundupan manusia.
Sebagaimana diketahui, pengacara Ken Cush & Associates mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi HAM Australia atas 115 WNI itu, karena saat ditahan pada periode 2010-2012 115 WNI tersebut masih berstatus anak-anak.
Atas peristiwa itu, Iqbal beranggapan ada kesalahpahaman dari pihak pengacara Ken Cush dan Associates. “Kemungkinan terdapat salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara dari Ken Cush and Associates,” ujar Iqbal. (ANT)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29773/Kemenlu-Tegaskan-Tidak-Ada-Anak-Anak-WNI-Ditahan-di-Australia/