JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta produsen farmasi menghentikan produksi, distribusi, dan menarik obat sirop yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran etilena glikol (EG) atau dietilena glikol (DEG) di atas ambang batas.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengawasan produksi obat. Khususnya terkait dengan kejadian cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas pada obat sirop.
Menperin mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan BPOM maupun pengujian secara independen. “Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
Ia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis. Mulai dari persyaratan cemaran pada bahan baku obat sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lain yang berlaku.
“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety, dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Agus
Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito menjelaskan Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Ignatius menjelaskan industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk obat sirup maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi.
“Kemenperin juga memastikan bahwa industri memiliki tim khusus yang menangani laporan/keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat yang diproduksi,” tandasnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link