JawaPos.com – Wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mendapat sorotan dari banyak pihak dan memunculkan pro-kontra. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa aturan tersebut masih relevan dengan kondisi industri saat ini.
“PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo, Minggu (31/7).
Edy memaparkan, aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya. Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan.
Salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin adalah meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak. “Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, nonformal, hingga keagamaan,” ujar Edy.
Terkait perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, Edy melanjutkan, perlu ditingkatkan fasilitas untuk perokok. Bahkan, di kawasan tanpa rokok.
Edy menilai, revisi PP 109 Tahun 2012 saat ini belum perlu dilakukan. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) baru mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Credit: Source link