Kementan-Jasindo Beri Asuransi Pertanian Jamin Penghasilan Petani

JawaPos.com – Pemerintah terus memberikan dukungan dengan berbagai insentif kepada petani sehingga bisa terus meningkatkan produksi komoditas pertanian. Kementerian Pertanian kini mulai menggagas program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna melindungi petani dari risiko gagal panen.

“Asuransi Jasindo sebagi bagian dari Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) siap mendukung penuh program perlindungan petani yang diprakarsai Kementan melalui AUTP. Program asuransi ini dapat menjadi solusi di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini,” kata Cahyo Adi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo di Jakarta,Kamis (21/5).

Selama empat bulan pertama 2021, Program AUTP Kementan bersama  Jasindo telah melindungi 66.352,80 hektare tanah mencakup 113.166 petani. Untuk menambah jumlah lahan yang dilindungi, Jasindo terus melakukan sosialisasi ke kelompok-kelompok tani diberbagai daerah.

“Kami berharap semakin banyak petani yang dapat memanfaatkan perlindungan ini, sehingga mereka dapat lebih mendapatkan rasa aman saat menggarap lahan mereka karena ada jaminan jika terjadi hal-hal yang menyebabkan gagal panen,” ujar Cahyo.

Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sektor pertanian memang cukup rentan dengan kondisi cuaca tertentu. Kondisi cuaca tersebut seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, hingga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.

“Kementan sadar betul mengenai potensi yang dapat mengganggu produktivitas pertanian. Untuk itu, kami menggagas asuransi pertanian untuk memproteksi petani agar tak merugi ketika kondisi itu terjadi,” kata Syahrul.

Menurutnya, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Dengan asuransi pula, kata dia, petani akan mendapatkan proteksi lahan akibat mengalami kegagalan panen.

“Asuransi akan mem-backup petani dengan klaim jaminan yang dicairkan ketika petani mengalami gagal panen akibat kondisi-kondisi tertentu sesuai prosedur yang berlaku. Asuransi akan mengeluarkan premi sebesar Rp6 juta per hektare,” papar Mentan.

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link