Ilustrasi bawang bombai (Foto: Istimewah)
Jakarta – Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Arifin Tasriff menyiapkan tim investigasi kepatuhan internal guna mengawal proses pengusutan terkait pemasukan bawang bombay mini ilegal asal India seperti yang diberitakan pada 25 Juni 2018.
“Badan Karantina Pertanian mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6).
Seperti yang diberitkan, Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementan terkait pengungkapan kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombai mini berdiameter kurang lima cm kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir berbekal surat persetujuan dari Ditjen Hortikultura maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Sementara bawang bombai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah bawang bombai yang lebih dari liam cm. Hal tersebut guna menghindari kenakalan pedagang menjual bawang bombai ukuran mini sebagai bawang merah.
“Tim Kepatuhan internal akan berkoordinasi dengan Bareksrim Polri, agar proses pengusutan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
TAGS : Kementan bawang bombai barantam
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36778/Kementan-Turunkan-Tim-Investigasi-Tangani-Kasus-Bawang-Bombai/