Tambang Freeport
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah mengesahkan perpanjangan izin operasi PT Freeport. Sebab saat ini, negosiasi antara perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) tersebut dengan pemerintah sedang berlangsung.
“Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, Selasa (4/7) di Jakarta.
Hadi juga menolak pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Haryy Sampurno yang menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan kontrak PTFI berdasarkan rapat di Kementerian Keuangan, Selasa (4/7). Nyatanya, rapat tersebut bukan membahas masalah perpanjangan izin PTFI, melainkan soal divestasi dan jaminan investasi.
“Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Hadi, jika merujuk pada Undang-Undang dan regulasi yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2×10 tahun, dengan beberapa syarat. Yakni, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta divestasi saham hingga 51 persen.
“Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya, terkait kinerja perusahaan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca tambang,” tutur Hadi.
TAGS : Freeport PTFI Kementerian ESDM
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18358/Kementerian-ESDM-Bantah-Perpanjang-izin-Freeport/