JAKARTA, BALIPOST.com – Biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Besaran biaya layanan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Penerbitan Kepmen ESDM tersebut guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) serta memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.
“Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger investasi SPKLU ini akan lebih baik,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif saat Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (31/7).
Untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan, untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57.000. Biaya layanan itu dikenakan untuk satu kali charging.
“Jadi, di Kepmen ESDM 182 Tahun 2023 yang bulan Juli ini ditetapkan, di sini kalau kami rangkum bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu menetapkan biaya layanan maksimumnya Rp25.000, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultrafast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp57.000,” ucap Havidh.
Adapun, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Kementerian ESDM menyebut tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).
Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
Biaya layanan itu juga dilakukan evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Lebih lanjut, Havidh menyebut bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia saat ini sekitar 60.000. “Jadi, sekitar 15.000 itu adalah dari mobil penumpang dan 47.000 itu adalah dari roda dua. Tentu hal ini terus tumbuh dan dari catatan kajian pertumbuhan itu akan bergerak di angka 6-10 persen setiap tahunnya,” katanya.
“Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu,” tuturnya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link