Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu | foto: Abi/MHU
Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menilai sudah seharusnya pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini. Malah, kata Anggito, kenaikan tersebut idealnya lima persen.
“Menurut saya (kenaikan BPIH) realistis. Bahkan harusnya minimal lima persen. Karena lima persen itu adalah biaya dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai, Red),” kata Anggito, Senin (12/3) di Jakarta.
Diketahui, hari ini (12/3) pemerintah dan DPR sepakat menaikkan BPIH 2018 sebesar Rp35,23 juta. Ada kenaikan 0,99 persen atau Rp345 ribu dibandingkan tahun lalu yaitu Rp34,89 juta.
Kenaikan BPIH tersebut mengacu pada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen yang mulai diberlakukan tahun ini oleh Kerajaan Arab Saudi.
“(Juga) tergantung pelayanan ya. Karena biaya itu mencerminkan pelayanan,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat haji dan umrah Mahfud Djaelani. Ketua Haji Umrah Watch ini berharap pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah, terutama di Arafah dan Mina. Sebab di kedua tempat itu, korban kerap kali berjatuhan.
“Yang penting jemaah diutamakan. Terutama di Arafah dan Mina. Jangan sampai kayak orang mandi sauna. Berkeringat bukan main. Tahun lalu mati 600 orang,” kata Mahfud.
TAGS : BPKH BPIH Haji Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30454/Kenaikan-Biaya-Haji-Idealnya-Lima-Persen-/