Gedung KPK
Jakarta – Indonesia Resources Studies (IRESS) menduga ada kongkalikong dalam kenaikan harga jual gas bumi yang dijual ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (COPI) kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Keputusan penaikan harga gas COPI ditenggarai sarat akan lobi-lobi lantaran keputusan tersebut diambil tak lama setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menemui jajaran petinggi COPI di Amerika Serikat akhir Juli 2017.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara. IRESS pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri dugaan tersebut.
Menilik surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli 2017, COPI diperbolehkan menaikan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day (BBTUD), dari USD2,6 per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi USD3,5 per MMBTU.
Sementara selaku penyalur gas PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) hingga pelanggan rumah tangga.
“Ada apa ini dengan Jonan. Jangan-jangan ada suap menyuap? Ini saya tidak menuduh tapi ConocoPhillips bisa saja menyuap untuk harga itu naik,” ucap Marwan di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Marwan menenggarai keputusan untuk menaikan harga jual gas COPI menjadi sinyalemen adanya lobi tingkat tinggi. Ini lantaran pemerintah menaikan harga gas di hulu di tengah masih rendahnya harga minyak dan tak adanya pengembangan lapangan COPI.
Kenaikan harga itu, kata Marwan, tak ayal disinyalir menyebabkan perusahaan negara mengalami kerugian Rp 240 miliar hingga berakhirnya masa kontrak pada 2019, kendati pemerintah sebelumnya mengklaim terdapat tambahan penerimaan negara.
“Saya kritik kenapa kok malah Mentri yang mendatangi negara-negara kontraktor, termasuk mendatangi Freeport di Amerika. Ini kita yang punya barang, mereka yang seharusnya datang. Tapi sudah mendatangi, lalu memberikan kenaikan harga. Nah kita ingin KPK mengusut ini,” ungkap Marwan.
Jonan dalam siaran resmi Kementerian ESDM mengklaim perubahan harga jual gas dari COPI ke PGN berpotensi menambah penerimaan negara sebesar US$19,7 juta atau berkisar Rp 256 miliar hingga 2019. Rinciannya, US$11,4 juta dari komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar US$8,3 juta.
“Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau, misalnya, harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi dari PGN, yang dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan,” tutur Jonan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin