JawaPos.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, anggaran bantuan terkait bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras, telur, dan ayam kepada masyarakat yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) selama tiga bulan sedang difinalisasi.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai langkah antisipatif untuk mengendalikan inflasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri yang didorong oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Itu (bantuan beras, telur, dan ayam) sedang difinalisasi jadi nanti kita ikuti aja arahannya,” kata Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jakarta, Senin (6/3).
Febrio menuturkan bantuan beras hingga telur ayam tersebut memang diberikan untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat. Terlebih, kata dia, sebentar lagi akan memasuki Ramadan dan Idul Fitri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada sejumlah jurus yang akan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan selama Ramadan dan Lebaran 2023. Salah satunya dengan memberikan bantuan beras kepada masyarakat miskin selama tiga bulan.
Selain itu, Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah akan memberi bantuan telur ayam beserta daging. Namun, hal tersebut masih akan diatur regulasi khususnya.
“Pemerintah telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya,” kata Airlangga dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Tahun 2023, Minggu (5/3).
Airlangga menjelaskan, bantuan pangan tersebut masing-masing akan diberikan kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nln tunai.
“(Bansos) akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” jelas Menko Airlangga.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link