JawaPos.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersifat rahasia negara. Tetapi Bima tak bisa menjelaskan secara rinci, khususnya aturan hukum yang menyatakan jika dokumen hasil TWK itu merupakan rahasia negara.
“Semua dokumen sudah diserahkan ke KPK. Sifatnya rahasia negara, makanya semuanya bersegel,” kata Bima kepada JawaPos.com, Rabu (16/6).
Bima menyatakan tindakan membocorkan rahasia negara bisa terancam pidana. Dia pun mengklaim, tidak mengetahui secara pasti hasil TWK yang menggagalkan 75 pegawai beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tindakan membocorkan rahasia negara bisa dikenakan sanksi pidana,” cetus Bima.
Bima tidak menjelaskan secara rinci alasan hukum mengapa hasil TWK itu tidak bisa dibuka ke publik. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 menyatakan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Serta pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Bima berdalih, asesmen TWK merupakan gabungan dari beberapa metodologi. Dia menyatakan metodologi itu gabungan dari hak cipta TNI AD hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link