Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy
Jakarta – Pansus RUU Pemilu kembali harus menunda pengambilan keputusan terkait empat isu krusial. Sebab, Pansus RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pengambilan keputusan empat isu krusial, yakni metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil, tepaksa harus ditunda hingga Kamis (13/7).
“Pengambilan keputusan tingkat satu yang berisi tentang pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah dan penandatanganan teks RUU tidak jadi kami laksanakan hari ini, kami tunda hari Kamis tanggal 13 pukul 13.00 WIB,” kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Kata Lukman, sebelum mengambil keputusan tingkat I, Pansus rencananya akan kembali menggelar rapat internal tanpa dihadiri pemerintah. Hal itu untuk memastikan sikap Pansus terkait empat isu krusial ditambah isu soal presidential threshould yang juga masih alot.
Lukman menegaskan Pansus RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati bahwa guna pengambilan keputusan tingkat II penetapan RUU menjadi undang-undang, tetap akan dilaksanakan pada 20 juli.
“Atas keputusan ini maka pimpinan Pansus akan segera memberi tahu bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan paripurna,” tegasnya.
TAGS : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18657/Keputusan-Pansus-RUU-Pemilu-kembali-Molor/