JAKARTA, KRJOGJA.com – Total kerugian masyarakat investasi legal di Indonesia selama 10 terakhir atau dari 2011 hingga 2020 mencapai Rp 114,9 triliun. Dengan rincian, total kerugian masyarakat tahun 2011 mencapai Rp 68,62 triliun, 2012 mencapai Rp 7,92 triliun, tahun 2014 Rp 0,235 triliun, tahun 2015 Rp 0,289 triliun, tahun 2016 Rp 5,4 triliun 2017 sebesar Rp 4,4 triliun, 2018 sebesar Rp 1,4 triliun, 2019 sebesar Rp 4 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp 5,9 triliun.
“Total kerugian masyarakat 1 dekade tentang investasi illegal di Indonesia mencapai Rp 114,9 triliun,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito, di Jakarta, Selasa (13/4).
Dikatakan, adapun permasalahan terkait investasi illegal yakni pelaku membawa kabur dana investasi korban. Keuntungan yangbtidak diberikan atau tidak dapat diambil. Korban terjebK hutang karena terpancing sifat rakus (greedy) dalam berinvestasi. Korban menjadi buronan korban lain yang direktrut. Serta kasus tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib karena korban malu melaporkannya.
Credit: Source link