JawaPos.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pernyataan dirinya yang mengatakan sempat ditemui Ketua KPK Firli Bahuri pada 25 November 2020 bukan fitnah, apalagi berbohong. Menurut Novel, keterangan dirinya disampaikan saat bersaksi dalam sidang gugatan eks pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat (1/7).
“Itu keterangan saya di atas sumpah,” kata Novel kepada JawaPos.com, Minggu (3/7).
Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini tak mempermasalahkan jika Firli Bahuri ini ingin mempersoalkannya. Dia menegaskan, pernyataan terkait pernah ditemui Firli Bahuri yang meminta Novel untuk tidak terus menyerang, saat itu memang terjadi di ruang toilet, usai ekspose (gelar perkara) kasus suap benih lobster yang melilit Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pertemuan ini menurut Novel, juga terkonfirmasi, karena Rizka Anungtata, koleganya yang ikut dalam tim penyidik kasus suap ekspor benih lobster, melihat Firli ikut gelar perkara kasus OTT kader Partai Gerindra tersebut.
“Kalau dia anggap tidak benar silakan saja dipersoalkan,” tegas Novel.
Sebelumnya, KPK menuduh Novel berbohong. Pelaksanas tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengklaim, Firli saat itu sedang melakukan perjalanan kedinasan di Kalimantan Utara pada 25 November 2020.
“Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar. Pada saat bersamaan, yakni tanggal 25 November 2020, Ketua KPK Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Ali.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link