Ketersediaan Lapangan Kerja Hanya Dapat Dilakukan dengan Percepatan

JawaPos.com – Ketersedian lapangan kerja menjadi persoalan besar bagi Indonesia saat ini. Semenjak pandemi melanda Tanah Air, tidak sedikit para pekerja terkena dampak. Mereka dirumahkan bahkan sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum lagi kehadiran angkatan kerja baru.

Persoalan itu menurut Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty hanya dapat dituntaskan dengan percepatan. Akan tetapi percepatan penyediaan lapangan kerja sejalan dengan kemudahan dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya. Semakin banyak sektor bisnis beroperasi semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Penciptaan lapangan kerja itu harus. Karena, penduduk kita banyak yang menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” kata Yenny Widianty kepada wartawan, Jumat (18/12).

Pendapat serupa juga diutarakan Yenny diskusi daring yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, pada Selasa (15/12) lalu. Diskusi itu bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup.

Baca juga: Bamsoet: UU Cipta Kerja Bisa Cegah Korupsi Lewat Pemangkasan Birokrasi

Lanjut jauh Yenny mengatakan, percepatan penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu teknik industri. Mereka mengedepankan penyederhanaan.

“Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih simple dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” kata dosen Teknik Industri ITI Tangerang Selatan itu.

Baca juga: Sebanyak 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang terpenting adalah implementasinya. Implementasi akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja.

Efektivitas implementasi aturan perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan. Untuk itu, harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang bertugas sebagai penilai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Fokus Urusi Pembukaan Lapangan Kerja

“Dalam beberapa kasus, orang memiliki wewenang, tapi tidak memiliki pengetahuan atau tidak paham ruang lingkup dari pekerjaan,” jelasnya.

Dia berharap Tim Uji Kelayakan Lingkungan yang lebih berintegritas, supaya tujuan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah terlaksana.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Credit: Source link