JawaPos.com – Ketersediaan lapangan kerja masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah di tengah tingginya pasokan angkatan kerja setiap tahun. Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19. Tidak sedikit kini perusahaan mengurangi jumlah pekerjanya karena dampak ekonomi.
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar menuturkan, saat ini masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan itu berdampak pada angka pengangguran yang tinggi serta juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
“Tidak sebandingnya permintaan dan pasokan angkatan kerja secara alamiah berdampak pada daya tawar tenaga kerja. Apalagi, sebagian besar angkatan kerja di Indonesia berpendidikan rendah dan kurang terlatih,” ujar Nanang di Jakarta, Selasa (17/11).
Atas kondisi itu, kata Nanang, pemerintah harus berinovasi agar angkatan kerja itu dapat terserap dan tidak menambah angka pengangguran. Salah satu cara untuk menciptakan lapangan kerja, yakni mengundang para investor untuk membuka usaha di Tanah Air. Investor tentu mau berinvestasi jika mereka mendapat jaminan kemudahan perizinan usaha.
Kemudahan perizinan itu dapat diciptakan dengan penyederhanaan peraturan dalam berinvestasi. Saat ini penyerderhaan izin tersedia di dalam UU Cipta Kerja. Menurut Nanang, UU tersebut harus dipahami sebagai kesatuan mekanisme dalam menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.
“Ketika investasi mengalir lancar ke sektor-sektor padat karya, perizinan dan proses bisnis dipermudah, serta regulasi ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel, ini akan menciptakan banyak lapangan usaha yang meningkatkan permintaan atas tenaga kerja,” tuturnya. Dampak dari tingginya permintaan tenaga kerja itu angka pengangguran dapat dikurangi. Apalagi kini pengangguran melonjak karena dampak pandemi Covid-19.
Sementara dari sisi mekanisme pasar, daya tawar angkatan kerja akan naik seiring peningkatan permintaan tenaga kerja. UU Cipta Kerja memfasilitasi peningkatan keterampilan secara terintegrasi dengan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pendekatan UU Cipta Kerja mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja yang selaras dengan peningkatan produktivitas,” pungkasnya.
Baca juga:
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link