Ketika Keterangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa

by

in
Ketika Keterangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa

Ilustrasi Hukum

Jakarta – ‎Surat dakwaan harus disusun sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) sejak awal. Tidak bisa dibenarkan jika dalam proses perjalanan, pasal yang disangkakan berubah.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana, Andi Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018). Andi menyampaikan, hal itu ‎saat memberikan pandangan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.

“Pasal 263 dan 266 itu beda sekali. Jadi kalau mau dirubah, harus diulang penyidikannya,” ungkap Andi.

Andi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pembuktian untuk dua pasal tersebut sangat berbeda. Menurut Andi, lebih sulit membuktikan pasal 263 ketimbang 266.

“Kalau 263, harus dibuktikan dimana surat itu dibuat, kapan, siapa. Sedang 266, tidak penting siapa yang membuat, yang penting surat itu palsu,” terang dia.

Di hadapan majelis hakim, Andi sempat ditunjukan fotokopi surat pernyataan penguasaan tanah yang jadi sumber masalah. Menurut Andi, itu bukan alat bukti.

“Ini bukan alat bukti. Harus cari aslinya. Bisa fotokopi tapi harus ada pengesahan dari notaris,” kata Andi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayura mengatakan, sejak awal mekanisme yang ditempuh keliru. Dari keterangan ahli, kata Sirra, dapat dilihat syarat formil dakwaan jaksa tak terpenuhi.

“Ini bisa dianggap tidak sah. Cacat hukum seperti ini. Syarat formilnya juga tidak terpenuhi seperti siapa yang membuat, dimana dibuatnya,” tegas Sirra.

Harusnya, kata Sirra, kliennya sejak awal tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi sampai ditahan.”Makanya tadi ahli bilang harusnya dituntut bebas,” ungkapnya.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta. Menurut Wayan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami akan terus mengetuk kebijakan majelis kalau tidak bisa penangguhan penahanan, tahanan kota. Hak asasi terdakwa ini sudah dilanggar,” ujar Wayan Sudirta.

Dalam kesempatan ini, ‎Wayan juga mengeluhkan ketidakmampuan jaksa dalam menghadirkan pejabat BPN.

Pasalnya pejabat itu merupakan saksi kunci yang‎ melegalisir surat pernyataan atas penguasaan lahan tertanggal 30 September 2013 yang hanya berupa fotocopy tidak ada aslinya.

“Sudah delapan kali sidang dan tiap sidang majelis dengan kebaikannya terus menghadiahi jaksa dengan memberi kesempatan waktu kepada jaksa, berupa saksi dari BPN” ucap Wayan.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard‎ ditingkat kasasi. Belakangan Christoforus Richard ‎ dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Christoforus Richard dituduh melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.

TAGS : Kasus Hukum Pemalsuan Dokumen Pengadilan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27235/Ketika-Keterangan-Ahli-Patahkan-Dakwaan-Jaksa/