Amnesty International
Ankara – Pengadilan Istanbul memerintahkan pembebasan Ketua Amnesty International Turki Taner Kilic pada Rabu (15/8). Total, Taner telah menghabiskan lebih dari satu tahun di penjara, karena dugaan terkait kudeta gagal pada 2016 silam.
Pertama kali Taner ditahan pada Juni 2017, dan dibebaskan beberapa jam kemudian kata peneliti Amnesty Turki Andrew Gardner kepada AFP. Andrew menyebut perayaan hanya akan dimulai begitu Taner keluar.
Kilic, yang ditahan di kota barat Izmir, dituding memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen. Sementara Gulen disebut-sebut sebagai otak kudeta gagal 2016. Gulen membantah tuduhan itu.
“Kami sangat gembira mendengar berita ini,” kata Kumi Naidoo, Sekretaris Jenderal baru Amnesty International.
Dia menambahkan, “sementara kami bersukacita atas keputusan ini, perayaan kami hanya akan benar-benar dimulai ketika dia dengan selamat kembali ke rumah di pelukan istri dan anak perempuannya.”
Kumi mengatakan ada kemarahan yang masih tersimpan, karena tuduhan yang dialamatkan kepada Taner dinilai tak berdasar, dan belum dijatuhkan vonis. Pembebasannya pun seakan-akan telah diatur se-kondisional mungkin.
Sebelumnya Amnesty selalu menolak bahwa Kilic telah menggunakan aplikasi pengikut Gulen, Bylock, di ponselnya. Amnesty juga menegaskan fakta persingan menyatakan tidak ada bukti bahwa dia melakukannya.
Awalnya pengadilan Istanbul memerintahkan pembebasan bersyarat. Akan tetapi beberapa saat kemudian keputusan itu batal dalam 24 jam, dan sejak itu dia telah dipenjara.
TAGS : Turki Amnesty International HAM
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39408/Ketua-Amnesty-International-Turki-Divonis-Bebas/