Ketua DPR Minta Evaluasi dan Kaji UU Pemilu

by

in
Ketua DPR Minta Evaluasi dan Kaji UU Pemilu

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas Pemilu yang meninggal dunia mencapai 225 orang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soestayo mengatakan, banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari KPPS Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri.



“Kita prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panwas dan aparat keamanan. Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan,” kata Bamsoet, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (26/4).

Politisi Partai Golkar itu mendorong pemerintah, KPU, dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang Pemilu yang ada.

Baca juga :

“Pertama, kami di DPR melalui Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bamsoet.

Terutama, kata Bamsoet, perlunya untuk segera diterapkan sistem Pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan.

Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan dirubah.

“Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah,” terangnya.

“Termasuk tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. Sehingga melalui e-voting penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa lebih mempermudah dan mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban,” tegasnya.

Untuk itu usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, Bamsoet mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting.

“Agar dapat menjamin azas jujur, adil dan rahasia tetap terjamin, kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan independen,” katanya.

Bamsoet juga akan meminta Mahkamah Konstitusi memahami dampak dari keputusan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban serta mendorong seluruh fraksi di DPR untuk mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu sebelumnya.

“Yakni sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal 3 bulan agar energi bangsa ini tidak habis terkuras di hanya pusaran kompetisi pemilu,” demikian Bamsoet.

TAGS : Pemilu 2019 Ketua DPR Bambang Soesatyo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51732/Ketua-DPR-Minta-Evaluasi-dan-Kaji-UU-Pemilu/