Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta.
Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR. Untuk itu, Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” ujar Bamsoet, Kamis (21/6).
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.
“Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol,” tuturnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol. ”Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya BPJT berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 yang. Kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000. Namun, kebijakan itu memicu polemik dan pada akhirnya BPJT terpaksa menunda.
TAGS : Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36487/Ketua-DPR-Minta-Kaji-Ulang-Tarif-Baru-Tol-JORR/