Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengimbau agar aparat kepolisian lebih mengedepankan pendekatan secara humanis dalam mengawal new normal atau tatanan normal baru.
Menurutnya, petugas kepolisian yang dikerahkan untuk adaptasi new normal ini fungsinya lebih pada mengawasi penerapan protokol kesehatan sesuai PSBB. Tujuannya tak lain supaya masyarakat bisa segera betul-betul berdisiplin menerapkan pola pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga kurvanya bisa segera menurun.
Hal ni sebagai respon langkah pemerintah yang sedang mempersiapkan kebijakan new normal atau pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang produktif.
“Dalam tugasnya di lapangan, aparat kepolisian harus mengedepankan pendekatan humanis,” kata politikus PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Rabu (27/8).
Selain itu, Politisi dapil Nusa Tenggara Timur II ini juga mengingatkan pihak kepolisian untuk cermat dalam menempatkan personelnya. Sebagaimana diketahui, ada sekitar 240 ribu anggota Polri dan TNI yang akan diterjunkan pada fase persiapan new normal di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
“Polri harus cermat dalam mengatur kebutuhan personel yang diterjunkan untuk membantu persiapan new normal ini. Begitupun dengan kebutuhan petugas yang dikerahkan ke lapangan, mesti betul-betul dicukupi,” jelas Herman.
Pada prinsipnya, new normal atau tatanan normal baru adalah fase di mana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan dan publik diperbolehkan untuk kembali beraktivitas dengan sejumlah protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah sebelum ditemukannya vaksin untuk Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta penambahan pasukan di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 masih tinggi. Namun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan penambahan pasukan di daerah itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72929/Ketua-Komisi-III-DPR-Polri-Harus-Humanis-Kawal-New-Normal/