Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaan.
Herman menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
“Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).
“Di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. Tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Herman.
Ia menegaskan, tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK. Menurutnya, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.
“Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait tudingan dari Wakil Pimpinan Komisi III Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, Herman Herry menegaskan sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, menurutnya, UU sudah menyediakan jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,” katanya.
Terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman Herry melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.
Herman Herry menambahkan hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yg baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dlm melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” tambah Herman.
“Adapun terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yg baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK,” demikian Herman.
TAGS : Komisi III DPR Herman Herry UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin