Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Sejumlah manuver dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai membuka posko pengaduan, bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga rencana menemui sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menanggapi santai sejumlah manuver yang disebut-sebut mencari-cari kesalahan lembaga antikorupsi. Menurut Agus, pihaknya lebih baik fokus bekerja. Dikatakan Agus, fokus bekerja merupakan pilihan pihaknya untuk menunjukkan KPK tidak berdiam diri menghadapi manuver Panitia Angket.
“Ya biarkan saja mereka. Yah, tidak apa-apa kan. Kami akan bekerja saja supaya masyarakat bisa melihat hasilnya. Kita bekerja lebih fokus saja. Bekerja supaya hasilnya bisa dilihat oleh rakyat. Jadi kita bekerja untuk menunjukan bahwa KPK tidak diam saja,” ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Hal itu disampaikan Agus usai menerima kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung KPK. Para aktivis dari berbagai lembaga itu datang untuk menyampaikan petisi menolak hak angket DPR RI terhadap KPK.
Ada lima poin yang disampaikan Koalisi dalam petisi yang diserahkan kepada Ketua KPK. Pertama, hak angket oleh DPR dinilai akan melemahkan KPK, yang berarti akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua, hak angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan, melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketiga, Koalisi menilai hak angket oleh DPR secara formal mengandung cacat hukum dan etika bernegara lantaran dari awal pembentukannya sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.
Keempat, hak angket oleh DPR dinilai gagal fokus, karena mengesankan DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK. Hal itu terlihat dari upaya Panitia Khusus Hak Angket yang mulai meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK. Kelima, hak angket oleh DPR akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hak angket terhadap KPK juga dapat mendegradasi kewibawaan DPR, sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat.
Dikatakan Koordinator Koalisi Ray Rangkuti, petisi itu disampaikan sekaligus menjadi bukti nyata bahwa KPK didukung oleh rakyat. Masyarakat, kata Ray, masih percaya bahwa KPK sejauh ini bekerja untuk membuat Indonesia bebas korupsi.
“Untuk itu, kami menyampaikan Petisi Tolak Angket KPK ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan kami terhadap KPK. (Petisi) ini menjelaskan bahwa DPR lebih terlihat melakukan pendekatan kekuasaan dibandingkan mendukung upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” terang Ray.
TAGS : KPK Agus Rahardjo DPR Pansus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18402/Ketua-KPK-Santai-Hadapi-Manuver-Panitia-Angket-DPR/