JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) bisa membuat terobosan dalam bidang hukum. Misalnya dengan membuat aplikasi yang berisi edukasi seputar hukum, yang bisa di download oleh masyarakat dari berbagai tipe smartphone. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pengetahuan tentang hukum, termasuk hukuman yang harus ditanggung apabila melakukan pelanggaran hukum.
“Sebagai kalangan milenial, mahasiswa dikenal punya kreatifitas tanpa batas yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Sebagai generasi terpelajar, mahasiswa juga harus menjadi bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat saat ini perkembangan aplikasi digital sangat pesat, PERMAHI harus bisa memanfaatkannya dengan cara melahirkan aplikasi digital. Di dalamnya bisa memuat berbagai kejadian dan proses hukum yang terjadi di Indonesia,” ujar Bamsoet usai menerima PERMAHI, di Jakarta, Selasa (22/6/21).
Pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Ketua Umum Farah Fahmi Namakule, Sekretaris Jenderal Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar M Refra.
Ketua DPR RI ke-20 ini menekankan, penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum. Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karenanya, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak. Termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum, semisal PERMAHI.
“Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengajak PERMAHI melakukan kajian terhadap pentingnya Indonesia memiliki haluan negara. Mengingat pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Credit: Source link