Rupiah
Jakarta – Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut positif janji pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur pengangkatan honorer K2 melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kendati demikian, pemerintah diwanti-wanti agar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai sumber penggajian para tenaga PPPK.
“Sumber penggajian atau pengupahan harus dari APBN, bukan dibebankan ke daerah apalagi berharap PAD (pendapatan asli daerah),” kata Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim pada Jumat (21/9).
IGI, lanjut Ramli, juga menyerukan sejumlah tuntutan lainnya. Yakni perjanjian kerja hanya satu kali, dan berlaku hingga masa pensiun. Upah yang diterima guru PPPK juga jumlahnya minimal sama dengan upah minimim regional (UMR) setempat.
“Mereka yang tidak layak jadi guru, diarahkan untuk menjadi tenaga kependidikan atau bodang lain yang tidak berhadapan langsung dengan anak didik,” ujar Ramli.
Setelah skema PPPK diterapkan, Ramli mendorong pemerintah menghapus sistem honorer, sehingga selanjutnya tidak ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya, lalu diangkat dengan mudah oleh kepala sekolah, kepala dinas, atau kepala daerah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah akan merampungkan PP tentang PPPK dalam waktu dekat. Seleksi PPPK akan dilaksanakan setelah seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.
Adapun peluang mengikuti seleksi PPPK bukan hanya bagi honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, pelamar yang gagal dalam seleksi CPNS pun bisa mengikuti tes PPPK.
“Bahkan yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” terang Syafruddin.
TAGS : Pendidikan Honorer CPNS IGI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41134/Ketum-IGI-Gaji-PPPK-Harus-dari-APBN/