Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta – Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Romi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Romi akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo. Diketahui, Romi juga merupakan Anggota Komisi XI DPR.
”Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/8).
Selain Romi, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus sebagai saksi. Sama dengan Romi, Khaerudinsyah pun diperiksa terkait perkara Yaya.
“Khaeruddinsyah juga dipanggil dalam kapasitas saksi,” kata Febri.
Diduga, pemeriksaan terhadap Romi berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu petinggi PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman.
KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, pihak diduga perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39597/Ketum-PPP-Romi-Diperiksa-KPK/