JawaPos.com – Cynthiara Alona mengakui bahwa dirinya memasrahkan rumah kos miliknya untuk dijualkan oleh mantan pengacaranya, Halim Darmaman. Dia pun menanda tangani surat kuasa penjualan rumah saat masih mendekam di dalam tahanan.
Alona, sapaan akrabnya, mengaku terpaksa menjual rumah kos miliknya lantaran tidak memiliki uang yang cukup di dalam tabungannya setelah terjerat masalah hukum pasca hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, digrebek sejumlah petugas kepolisian pada 16 Maret 2021 kedapatan menyediakan praktik prostitusi.
Setelah ditawarkan, rumah kos milik Alona pun berhasil terjual pada tahun 2021 lalu. “Ada yang membeli cash Rp 820 juta,” kata Alona usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Senin (18/7).
Cynthiara Alona memercayakan penjualan aset berharga miliknya kepada pengacaranya pada waktu itu lantaran tidak punya siapa-siapa lagi di Jakarta. Selama ini Alona mengandalkan adiknya namun dia juga ditahan terkait kasus yang sama dengan dirinya.
“Saya tidak punya siapa-siapa, ibu saya di kampung nggak ngerti. Saya percaya penuh kepada kuasa hukum untuk mengurusi kami berdua tapi tidak diurus,” keluh Cynthiara Alona.
Dia mengungkapkan, uang sebesar Rp 20 juta diberikan pihak pembeli kepada ibunya sebagai tanda jadi. Sisa uangnya sekitar Rp 800 juta diberikan pembeli kepada mantan pengacara. Rp 100 juta diberikan secara cash, Rp 700 juta diberikan melalui proses transfer.
Sementara itu, Halim Darmawan memberikan tanggapan atas laporan polisi dilayangkan Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia menyatakan, hak alona membuat laporan polisi. Namun jika dalam perjalanan kasus ini tidak terbukti, ia mengaku akan membuat laporan balik.
“Biarkan saja nggak usah dipikirin. Biarkan saja dulu. Kalau nanti tidak terbukti akan balik ke dirinya sendiri, jangan main-main,” kata Halim Darmawan kepada JawaPos.com
Dengan tegas Halim Darmawan melayangkan bantahan atas tudingan dirinya melakukan tindakan melawan hukum yaitu penggelapan dan penipuan.
Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari ini. Dilaporkan di Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link