JawaPos.com – Pemerintah saat ini serius menjaga perairan tanah air secara ketat. Segala kegiatan berisiko tinggi yang mengancam biota laut harus melalui izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto memastikan, pemberian izin PKKPRL tersebut dilakukan secara ketat. Hal tersebut seiring dengan harapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
“Beliau berharap segala aktivitas yang punya risiko tinggi, dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungannya” ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari yang berlangsung secara hybrid, Selasa (12/10).
Suharyanto menjelaskan, pihaknya selama ini menyiapkan berbagai fokus utama terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian dampak lingkungan atau amdal. Dalam hal ini, KKP juga bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut.
Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan atau rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.
“Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebut, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKP diberi tugas dalam melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.
Selain itu, ada juga pada Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Kemudian, juga terdapat pada Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link