JawaPos.com – Tim advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berencana menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin (22/2) besok, terkait klarifikasi dilaporkannya Din Syamsuddin oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi secara renci terkait tuduhan radikalisme kepada Din Syamsuddin.
“Setelah mendapat surat kuasa dari Prof Din Syamsudin pada Jumat (19/2) lalu, berencana akan menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada hari Senin (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB dan menemui Ketua KASN guna mendapatkan informasi dan data terkait surat laporan GAR ITB terhadap klien kami,” kata Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni dalam keterangannya, Minggu (21/2).
Gufroni menuturkan, kunjungan ke kantor KASN adalah bagian dari upaya Tim Advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Sebab permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan, untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas.
Oleh karena itu, Gufroni berharap KASN menerima kedatangannya ke kantor KASN diharapkan bisa memeroleh data untuk melakukan upaya hukum. Sebagaimana yang dituduhkan kepada Din Syamsuddin. “Ini demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Gufroni.
Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link