SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung mulai menerapkan sistem aplikasi e-Jasa dalam memberikan upah kepada seluruh tenaga kontrak pemerintah daerah. Penerapan ini dilakukan agar kinerja tenaga kontrak lebih efektif.
Dengan e-Jasa, gaji setiap tenaga kontrak dibayar sesuai capaian kinerjanya. Diukur dari total poin atau beban kinerja yang dikumpulkan tenaga kontrak setiap bulannya.
Penerapan e-Jasa ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 371/22/HK/2021 tentang Penerapan e-Jasa pada Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda Klungkung Gede Putu Winastra melalui surat dengan Nomor : 800/0837/BKPSDM/2021 tertanggal 2 Agustus lalu kepada Kepala Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.
Dalam suratnya itu, Sekda Winastra meminta agar Keputusan Bupati Klungkung ini disampaikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kontrak yang ada di lingkungan unit kerjanya. Membuat Addendum atas Surat Perjanjian/Kontrak Jasa untuk menyesuaikan dengan Keputusan Bupati Klungkung tersebut.
Dengan sistem ini apakah tenaga kontrak bisa memperoleh upah lebih besar dari sebelumnya, jika mampu berkinerja “baik sekali”, Sekda Winastra belum berkenan memberikan penjelasan. “Nanti Senin bisa berdiskusi dengan Tim, agar utuh penjelasannya,” kata Winastra.
Namun, pada bagian adendum, sudah dijelaskan bahwa pihak pertama (Kepala OPD) membayar jasa tenaga kerja setiap bulan kepada pihak kedua (tenaga kontrak) melalui Bank BPD dengan transfer ke rekening pihak kedua. Ini sesuai dengan ketentuan pembayaran jasa berdasarkan nilai kinerja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor 371/22/HK/2021 tentang Penerapan E-Jasa pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dari total anggaran jasa sebesar Rp 1.476.140. Artinya, tenaga kontrak tetap saja memperoleh maksimal Rp 1,4 juta.
Jumlah tenaga kontrak di Pemkab Klungkung sebagaimana data BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Klungkung mencapai 3.000 orang lebih. Setiap orang tenaga kontrak selama ini digaji sebesar Rp 1,4 juta per bulan menanggung anak dan keluarga, tanpa ada tambahan penghasilan apapun layaknya Tukin/TPP pejabat. (Bagiarta/balipost)
Credit: Source link