JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya bisa terjerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan alat bukti soal keterlibatan mereka.
Kedua orang tersebut telah dicekal ke luar negeri dalam perkara suap MA ini. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pencekalan tersebut.
“Jadi, basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/2).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini
memastikan, proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti sepanjang ada informasi keterlibatan pihak lain. Ali berujar, informasi tersebut, akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
“Tentu prinsipnya begini, proses penyidikan KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka,” tegas Ali.
Meski demikian, Ali belum bisa memastikan kapan pengembangan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. Pasalnya, proses penyidikan dengan tersangka sebelumnya masih berjalan.
“Tunggu dulu nanti perkembangannya sepeti apa, karena ini masih berjalan,” tegas Ali.
KPK telah mencegah Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link