Komisi II DPR Pertanyakan Penanggungjawab Pengadaan APD Pilkada

by

in
Komisi II DPR Pertanyakan Penanggungjawab Pengadaan APD Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta kepastian pihak yang akan berwenang dan diberikan kuasa tanggungjawab dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini perlu dipastikan untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul kedepannya.

“Sesungguhnya APD ini mau dianggarkan dan diadakan sendiri oleh penyelenggara, difasilitasi oleh pemerintah atau difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini saya kira perlu dipastikan. Karena kalau tidak nanti karut marut di dalam alokasi anggaran pasti akan terjadi,” kata Arif dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II dengan Menkeu, Mendagri, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu dan DKPP baru-baru ini.

Arif mengatakan, fokus Komisi II DPR RI sebelumnya yaitu memberikan fokus kepada penyelenggara agar tidak mengurus urusan yang sesungguhnya bukan menjadi urusannya. “Supaya penyelenggara bisa lebih pas di dalam menghadapi Covid-19 ini dalam kaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pilkada lanjutan,” tuturnya.

Dikatakannya, akan ada banyak perubahan penyelenggaraan tahapan Pilkada lanjutan, seperti soal strategi, mekanisme, kebijakan, program dan lain sebagainya.

“Dan dalam waktu yang tidak terlalu panjang, kurang lebih 6 bulan efektif, penyelenggara itu fokusnya pada pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan agar kualitas demokrasinya tidak terdegradasi atau semakin menurun,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga.. :

Oleh karenanya, Arif menegaskan agar persoalan anggaran tambahan bagi pengadaan kebutuhan peralatan pendukung standar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa dipastikan, akan diadakan atau diberikan kewenangan kepada siapa, dilaksanakan oleh siapa, dan dalam tanggungjawab siapa.

“Kita harus pastikan siapa yang memberikan dan memfasilitasi APD tersebut. Karena akan terkait juga dengan penghitungan anggaran tambahan yang dibutuhkan, baik yang diambilkan dari optimalisasi APBD maupun yang bisa dibantu oleh APBN,” terangnya.

Ia menyampaikan, memang dibutuhkan data yang detail terkait dengan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada sehubungan dengan merebaknya covid-19 ini.

“Menurut saya, soal anggaran itu relatif, sesuai dengan kebutuhan. Kalau memang KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun dan itu sudah mencukupi dengan ukuran-ukuran yang standar kualitasnya tetap terjaga, KPU bisa melaksanakan Pilkada yang aman di mata masyarakat, maka pemerintah seharusnya memikirkan betul agar bisa terpenuhinya anggaran tambahan yang diperlukan dan diajukan oleh KPU itu,” tutup Arif.

TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73851/Komisi-II-DPR-Pertanyakan-Penanggungjawab-Pengadaan-APD-Pilkada/