Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa
Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pembentukan Panja Jiwasraya dalam rangka mendalami sekaligus pengawasan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu juga akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya.
“Dilanjutkan dengan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya,” kata Demond, saat membacakan kesimpulan raker bersama Jaksa Agung Burhanuddin, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (20/1).
Meski demikian, Desmond belum dapat memastikan jadwal rapat tertutup dengan Jaksa Agung. Menurutnya, Komisi III akan rapat internal terlebih dahulu untuk menyiapkan point yang akan dipertanyakan kepada Jaksa Agung.
“Kita rapat anggota dulu kemudian menentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kita inventarisir dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup,” terangnya.
“Kalau ada permintaan hari ini Komisi VI meminta mengundang PPATK, tadi kita ngobrol sama Ketua Bidang Polhukam Pak Azis Syamsuddin. Lebih baik ada rapat gabungan antara Komisi VI dengan III, karena itu wilayah Komisi III,” demikian politikus Partai Gerindra itu.
TAGS : Komisi III DPR Panja Jiwasraya Kejaksaan Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66016/Komisi-III-DPR-Setujui-Panja-Jiwasraya/