Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana
Jakarta, Jurnas.com – Dalam rangka melaksanakan rapat dengar pendapat, Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke kantor KPK di kawasan kuningan. Kunjungan ini dilaksanakan secara langsung sebagai fungsi pengawasan komisi III DPR RI terhadap KPK.
“Kami dari Komisi III ingin jemput bola, melaksanakan fungsi pengawasan di tempat KPK bekerja dan melihat secara langsung pekerjaan KPK,baik itu di bidang pencegahan, penindakan dan lain-lain,” kata anggota komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Secara khusus, Eva meminta penjelasan tentang persiapan di tubuh KPK sendiri terkait peningkatan kualitas dan kapasitas penyidik menyusul akan segera disahkannya RUU Perjanjian Kerjasama Indonesia-Swiss.
Dalam hal ini, secara khusus bagaimana melacak dan membedah informasi rekening-rekening gendut para terduga pelaku pelanggaran hukum di Indonesia yang disimpan di bank-bank Swiss.
“Perjanjian MLA Ina-Swiss menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum kita untuk melakukan asset recovery dan pengembalian uang negara yang diduga berada di bank-bank swiss, KPK dan penegak hukum lain harus merespon ini dengan mempersiapkan kapasitas penyidiknya supaya prosesnya nanti tidak terhambat,” tegas Eva.
Politisi asal Solo ini juga mengapresiasi aplikasi Jaga Bansos yang diprakarsai oleh KPK. “Dengan aplikasi ini, KPK bisa segera mengetahui laporan langsung dari masyarakat tentang penyalahgunaan bansos di daerah, dan bisa menindaklanjuti laporan tersebut kepada pemda/lembaga terkait. Ini terobosan pencegahan yang luar biasa dari KPK,” ujar Eva.
Selain melakukan rapat dengar pendapat, Komisi III juga meninjau langsung ruang pemeriksaan dan area rumah tahanan yang terletak di belakang gedung KPK untuk melihat kondisi rutan, prosedur kunjungan keluarga, dan proses pengamanan area rutan.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin