Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Jakarta – Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah diminta untuk bersikap proporsional dan faktual dalam memberikan keterangan kepada media.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, Febri tidak perlu menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK dan pada saat yang sama ada unsur “pembunuhan” karakter terhadap seseorang atau lembaga.
“Hasil tabayun (ricek) saya, ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang jum`at pagi ini untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang,” kata Arsul, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (8/6).
Hal itu merujuk pada penjelasan Febri tentang dipanggil ulangnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ke KPK pagi ini. Menurut Arsul, dirinya telah mengontak Ketua DPR dan protokoler DPR terkait kedatangan Ketua DPR atas panggilan resmi berikutnya atau atas kemauan sendiri seperti yang Arsul sarankan beberapa hari lalu.
“Beliau datang pukul 08.00 dan selesai memberi keterangan pukul 09.30 WIB. Keluar pukul 09.35 langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobby Gedung KPK,” terang Arsul.
Nah, kalau faktualnya seperti ini maka Jubir KPK juga harus menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPR setelah berkomunikasi dengan penyidik KPK datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan tanpa ada panggilan ulang.
“Jadi tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter,” imbuh Arsul.
Menutup keterangannya, Arsul menambahkan bahwa sebagai anggota DPR mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja. Namun, tidak perlu kemudian ada kontroversi atau perseteruan kelembagaan akibat komunikasi publik yang tidak faktual dari lembaga penegak hukum.
TAGS : Komisi III DPR Jubir KPK Bambang Soesatyo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35927/Komisi-III-Minta-Jubir-KPK-Bersikap-Faktual-Kasih-Keterangan/