Anggota Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Padahal, menurutnya, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
“Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres No.75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Saleh dalam rilisnya, Rabu (13/5).
Masyarakat tentu berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan. Saleh menilai, pemerintah sedang berselancar memainkan regulasi. Putusan MA dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.
“Kelihatannya Pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana Pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II Rp 51 ribu, dan Kelas III Rp 25.500. Artinya, Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” imbuh Wakil Ketua MKD DPR ini.
UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses layanan kesehatan,” keluh legislator dapil Sumatera Utara II ini.
Saleh mengkhawatirkan, Pemerintah abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya atas hak kesehatan. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah, nilai Saleh lagi, kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah.
“Saya melihat Pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut. Kita memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” terangnya.
Perpres baru ini akan mendapat perlawanan masyarakat luas. Masyarakat tetap punya peluang untuk menggugat kembali kenaikan ini ke MA. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Mestinya hal ini sudah dipikirkan oleh pemerintah.
“Kan, repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti Perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti Perpres, iuran dinaikkan lagi,” kilah mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
TAGS : Warta DPR Komisi IX BPJS Kesehatan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72253/Komisi-IX-DPR-Sesalkan-Perpres-Kenaikan-Iuran-BPJS-Kesehatan/