JawaPos.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo meminta Kementerian Perhubungan hati-hati dalam menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) karena dampak yang akan muncul saat aturan itu diberlakukan.
“Komisi V DPR RI sudah melakukan rapat dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat membahas tentang Zero ODOL ini. Pelaksanaan akan dimulai awal tahun 2023. Tapi, kalau kita lihat bagaimana kesiapannya dan bagaimana mengantisipasi dampak resiko kebijakan ini, pemerintah nampaknya belum siap,” ujarnya dalam sebuah webinar baru-baru ini.
Sudewo menyatakan sependapat bahwa kendaraan ODOL berdampak terhadap berbagai hal, misalnya terjadinya kerusakan jalan, serta menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Namun, bila ditertibkan secara sporadis, maka harus ada perhitungan dampak dan resiko secara menyeluruh terhadap perekonomian.
“Saya sependapat dengan pakar bahwa dengan dilaksanakannya Zero ODOL, kita harus menghitung ulang berapa ongkos transportasi, berapa ongkos logistik yang harus kita keluarkan dan itu menjadi penting untuk mengambil kebijakan,” ucapnya.
Hal lain yang juga harus dilihat menurut Sudewo adalah berapa kendaraan yang bertambah serta kapasitas jalan yang ada sekarang ini. “Kalau tidak, ini juga akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Hal lainnya yang perlu dihitung adalah ongkos transportasi distribusi barang itu menjadi berapa jika Zero ODOL ini diterapkan. Dia mencontohkan misalkan ongkos dari Jakarta ke Semarang dengan angkutan yang sekarang ini senilai Rp 10 juta, dan saat Zero ODOL pasti akan ada kenaikan.
Karenanya, dia berharap sebelum menerapkan kebijakan Zero ODOL, Kementerian Perhubungan melakukan survei secara detail.
“Jangan sampai terjadi justru kenaikan harga barang dan komoditi dan itu terjadi dalam waktu yang cukup lama, dan disitulah terjadi inflasi,” tambahnya.
Sudewo mengingatkan kepada semua stakeholder untuk berhati-hati. “Bagaimana caranya pemerintah menegakkan aturan dan masyarakat secara umum dan pelaku usaha tidak dirugikan, dan ada upaya dari pelaku usaha untuk melakukan ketaatan hukum,” katanya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link