Komisi VI DPR: Harus Ada Dispensasi Refund Tiket Mudik Bagi Masyarakat

by

in
Komisi VI DPR: Harus Ada Dispensasi Refund Tiket Mudik Bagi Masyarakat

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi

Jakarta, Jurnas.com – Sebentar lagi Indonesia akan memasuki masa lebaran, namun banyak dari moda transportasi yang dikelola BUMN membatalkan perjalanannya akibat peraturan larangan mudik. Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi meminta, harus ada dispensasi yang jelas terhadap pengembalian (refund) tiket pemudik oleh para BUMN sektor transportasi.

Hal tersebut ia lontarkan dalam kesempatan rapat antara Komisi VI dengan BUMN sektor transportasi yang terdiri dari PT. Garuda Indonesia, PT. ASDP, PT. Pelni, dan PT. KAI secara virtual pada Rabu (29/4/2020). Pria yang akrab disapa Awi ini menuturkan bahwa sudah banyak masyarakat membeli tiket dari jauh hari namun harus batal. Menurutnya ini kondisi yang tidak dikehendaki siapapun.

“Terkait dengan pengembalian tiket karena banyak masyarakat yang terdampak, ini kalau tidak salah di beberapa perusahaan itu melakukan pembatasan terhadap refund tiket. Kalau tidak salah ada batas tertentu. Saya kira kalau ini kondisi sebenarnya adalah kondisi yang tidak kita kehendaki terkait pengembalian tiket itu,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PPP ini menilai bahwa pembatasan waktu aturan refund seharusnya diberlakukan lebih panjang karena ada perbedaan kondisi karantina di setiap daerah sehingga tidak memungkinkan masyarakat bisa leluasa melakukan refund tiket. Refund tiket ini menurut Awi adalah kehendak masyarakat sehingga jangan ada batasan yang sempit melihat kondisi yang belum kondusif ini.

“Sebaiknya ada perpanjangan, karena kondisi di setiap tempat itu berbeda. Seringkali kalau tidak melakukan refund itu dianggap hangus, padahal ini kehendaknya dari penumpang melakukan pembatalan. Tetapi karena kebijakan, hal itu jadi berbeda. Kalau misal melewati batas waktu yang ditentukan, ya paling tidak tetap ada dispensasi karena situasi masyarakatnya juga berbeda-beda,” jelas Awi.

Baca juga.. :

Di sisi lain, Awi juga mengapresiasi kebijakan para BUMN transportasi ini yang menganggap jalur pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan merupakan alternatif terakhir. Melihat kondisi ini, ia paham betul bahwa bulan-bulan ini merupakan masa puncak perusahaan transportasi. Ia pun berharap skema ini tetap berjalan dengan tambahan strategi lain, sehingga tidak menambah daftar korban PHK yang berjatuhan akibat Covid-19.

“Memang pada musim ini atau bulan-bulan ini, seharusnya bisnis transportasi itu mencapai puncaknya lah karena memang ada tradisi mudik dan semacamnya. Tetapi gara-gara Covid ini pemerintah juga melarang pelaksanaan mudik, ya apa boleh buat, sehingga memang harus ada pengaturan strategi ulang terhadap skema bisnis ke depan,” tukas Awi.

TAGS : Warta DPR Komisi VI DPR Mudik

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71492/Komisi-VI-DPR-Harus-Ada-Dispensasi-Refund-Tiket-Mudik-Bagi-Masyarakat/