JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian hak salah satu tersangka kasus pertambangan di Sulawesi Selatan. Rekomendasi tersebut dikeluarkan Komnas HAM setelah menerima audiensi dari pengacara tersangka Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, pada Selasa (7/3) lalu.
“Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri,” kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (26/3).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Hari, Helmut Hermawan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkan sulit bangun. Permohonan itu diterima Komnas HAM agar Helmut Hermawan menjalani perawatan kesehatan.
“Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya,” ungkap Hari.
Hari mengatakan, Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian. Rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik.
Komnas HAM menyebut, jika hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
“Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link