JawaPos.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta sementara adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap para pemilik lahan. Komnas HAM juga menemukan ada lahan yang belum dibayar PT Indonesia Development Corporation (ITDC), namun sudah dilakukan penggusuran.
”Bentuk intimidasi itu, warga melapor, tidak lama kemudian didatangi aparat setiap saat, dan meminta pemilik melepaskan lahan. Begitu halnya aparat menerjunkan personel saat penggusuran sehingga terkesan berlebihan,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara seperti dilansir dari Antara di Mataram, Rabu (30/9).
Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim investigasi itu turun karena ada aduan dari masyarakat yang mengklaim atau merasa memiliki hak atas sejumlah lahan tempat dibangunnya lokasi sirkuit MotoGP Mandalika itu pada Agustus.
”Pengadu pertama sembilan orang untuk 10 bidang lahan. Kemudian bertambah 14 pengadu dengan jumlah 15 bidang. Sehingga, setelah kita kalkulasikan total luas lahan yang masih bersengketa seluas 18 hektare,” ujar Beka Ulung Hapsara.
Menurut dia, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU dan mekanisme Komnas HAM meminta keterangan ITDC terkait pokok persoalan. Langkah lain, bersurat dan langsung direspons bahwa ITDC punya bukti yang sah sehingga melanjutkan pembangunan.
”Hal ini membuat Komnas HAM turun ke lapangan bertemu pemilik untuk menyandingkan versi yang diklaim ITDC. Pengakuan ITDC mempunyai bukti kuat saat peralihan ke HPL tahun 80-an. Bukti peralihan itu yang diminta Komnas HAM dan akan disandingkan dengan data temuan Komnas HAM, karena Komnas HAM menemukan ada bukti yang kuat dan ada yang perlu diverifikasi, sehingga bisa dipastikan, warga itu hanya klaim semata,” terang Beka Ulung Hapsara.
Beka mengaku, setelah turun ke lapangan tim Komnas HAM bertemu Gubernur, Kapolda, dan Kajati. Menurut dia, warga tidak menolak pembangunan sirkuit MotoGP itu, hanya ingin haknya dipenuhi dan bebas dari intimidasi.
”Hasil pertemuan itu, Gubernur, Kapolda, dan Kajati punya komitmen dan bersepakat mendudukkan dokumen yang ada dan akan disandingkan bersama seperti apa riwayat lahan, kemudian proses peralihan hak sehingga terbit HPL sampai bukti lain misal pipil Garuda dan SPPT. Terhadap persoalan lahan yang sudah selesai, Komnas HAM tidak ikut campur,” tegas Beka.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah bersama unsur Forkopimda dan PT ITDC menyambut baik Komnas HAM dalam menuntaskan masalah lahan di sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Gubernur berharap, kehadiran Komnas HAM akan membantu menuntaskan masalah agar persoalan sengketa lahan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan.
”Hal ini sesuai pesan dari presiden agar masalah selesai tapi tidak ada kegaduhan. Komnas HAM akan menjadi kanal, sehingga aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat segera diselesaikan bersama-sama,” ujar Zulkieflimansyah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link