JawaPos.com – Komnas Perempuan menyambut positif disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk penanganan kasus kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, pengesahan ini bisa memberikan keuntungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Sebab, kaum hawa menjadi yang terbanyak menjadi korban tindak pidana tersebut.
“Kita masih punya PR untuk memastikan bersama bahwa UU ini bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Andy di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).
Andy menjelaskan, salah satu hal yang harus segera diantisipasi yakni lonjakan pengaduan kasus. Pasalnya, seiring dengan disahkannya UU TPKS, bisa membuat korban semakin terdorong mengungkap kasus yang dialaminya.
“Pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini dan upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahhkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link