KOMPAK: Tangkap dan Penjarakan Novel Baswedan

by

in
KOMPAK: Tangkap dan Penjarakan Novel Baswedan

Aksi Massa menuntut agar Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap dan diadili

Jakarta, Jurnas.com – Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) mendesak kasus sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk segera dituntaskan.

Dalam aksi yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung), KOMPAK menyerukan, agar Novel Baswedan segera ditangkap dan diadili atas dugaan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet.

“Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, tangkap dan penjarakan Novel Baswedan,” kata Ketua KOMPAK, Asep Irama, dalam siaran pers, Sabtu (28/12).

Padahal, kata Asep, kasus itu sudah berjalan sejak lama, yakni tahun 2004 silam di Bengkulu. Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, Novel tidak boleh kebal hukum.

“Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, mendesak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan,” tegasnya.

Baca juga.. :

Ia menduga, proses hukum yang melibatkan Novel sampai saat ini sengaja tidak dilanjutkan. Mengingat, Novel Baswedan hingga saat ini ‘dipuja-puja’ bak pahlawan di KPK.

“Apalagi, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, dimana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu,” kata Asep.

Padahal sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

Anehnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

“Tak jauh dari itu, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah,” ungkapnya.

TAGS : Penyidik KPK Novel Baswedan Kejagung Polri

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64758/KOMPAK-Tangkap-dan-Penjarakan-Novel-Baswedan/