JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memang belum menetapkan nama-nama calon jamaah haji (CJH) yang berangkat tahun ini. Kemenag diminta melakukan sejumlah antisipasi supaya kuota 100.051 jemaah bisa terserap maksimal.
Seperti ketentuan yang ditetapkan Kemenag, CJH yang berhak berangkat haji tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu.
Ketentuan lainnya adalah usianya di bawah 65 tahun sebagaimana regulasi Arab Saudi.
Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, tahapan terbaru dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2022 yang sudah selesai adalah Keputusan Presiden (Keppres) 5/2022 tentang BPIH 2022. Embarkasi Aceh menjadi yang termurah dengan harga Rp 35,6 juta. Sementara embarkasi Makassar menjadi yang termahal dengan harga Rp 42,6 juta.
Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. Kemenag sudah memiliki list atau daftar CJH berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.
Editor : Edy Pramana
Reporter : (wan/far/c9/oni)
Credit: Source link