Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan menolak rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengusulkan perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Pasalnya, kebijakan itu dianggap malah memperlemah supremasi pemerintahan sipil.
“Penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Plt. Gubernur merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani.
Pengajuan usulan Plt Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri, kata Yati, berpotensi bertentangan atau menyalahi sejumlah peraturan, berpotensi menggerus netralitas dan independensi Polri juga memperlemah pemerintah sipil dalam mengelola pemerintahan.
“Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat menolak usulan Kemendagri yang mewacanakan pengangkatan baik anggota Polri maupun TNI aktif untuk mengisi jabatan Plt Gubernur,” ujar Yati.
Kontras juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera menganulir usulan mengangkat baik anggota Polri maupun TNI aktif sebagai Plt Gubernur. Juga menginginkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tegas menolak persetujuan atas penunjukan perwira tingginya sebagai upaya mendorong Polri menjadi institusi yang profesional dan modern.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi wacana usulan itu dengan mengatakan, banyak pihak yang mempermasalahkan wacana tersebut, karena sebelumnya Plt gubernur dari TNI dan Polri tidak dipermasalahkan.
Namun, Presiden kembali menegaskan bahwa surat yang terkait penunjukan Plt gubernur dari petinggi Polri hingga saat ini belum sampai ke mejanya. “Sekali lagi itu belum masuk meja saya, jadi saya gak mau komentar dulu,” ucapnya.
TAGS : Mendagri Tjahjo Kumolo Kontras
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28615/Kontras-Anggap-Perwira-Aktif-Jadi-Plt-Gubernur-Tidak-Tepat/